Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang

Hukum29 Dilihat

JAKARTA – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT. Andalas Bara Sejahtera.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menguraikan, tindakan para tersangka juga terkait kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai 2014 di wilayah Sumatera Selatan. Pemeriksaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini telah dilakukan penetapan 6 orang sebagai tersangka, yaitu dengan inisial ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera; G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera; B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera; M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015; SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015; dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015,” papar Vanny Yulia.

BACA JUGA :  Lanjutan Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan

Dilanjutkan Vanny, “Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka, dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk 5 tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 seorang Tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.”

BACA JUGA :  Seorang Saksi Lagi Dipriksa Kejagung Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Dalam kasus ini, sambungnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.555 miliar.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutup Vanny.(Bc)