PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat (27/3/2026) setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Adapun delapan tersangka tersebut berasal dari jajaran pejabat internal bank pemerintah di tingkat kantor pusat, yakni KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP. Mereka diketahui pernah menduduki posisi strategis, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit, hingga Group Head pada periode 2008 hingga 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menyimpulkan telah cukup bukti adanya keterlibatan para tersangka dalam perkara ini,” ujarnya dalam keterangan pers.
Modus Pengajuan Kredit Bermasalah
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,85 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi senilai Rp677 miliar untuk proyek serupa.
Dalam prosesnya, pengajuan kredit tersebut dinilai bermasalah karena adanya kesalahan dalam analisis kelayakan. Tim analis diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.
Akibatnya, pemberian kredit tidak sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi jaminan, pencairan dana plasma, maupun pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan awal.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja. Total plafon kredit yang diterima mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Kredit Kini Berstatus Macet
Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas kredit tersebut kini berada pada kolektabilitas 5 atau kategori macet, yang menunjukkan adanya kerugian besar dalam penyaluran kredit tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pasal primer maupun subsider, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring perkembangan penyidikan. (bc)
