Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perkim Sumatera II, Usut Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Hukum67 Dilihat

MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026).

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut yang telah mengantongi izin serta penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun) Tahun Anggaran 2023–2024.

BACA JUGA :  Maling Sawit, Polda Sumut Tembak 2 Komplotan di Labusel

Proyek tersebut diketahui tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp64 miliar.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting di kantor tersebut, termasuk ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III. Dari pemeriksaan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen terkait pembayaran proyek pembangunan rusun, serta data elektronik dari perangkat komputer dan laptop.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah 16 Titik di Sumut dan Pekanbaru dalam Perkara Dugaan Ekspor CPO Berkedok POME

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB tersebut masih berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan kasus ini.

Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara transparan serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang terlibat. (r/isl)