Kepala BGN Temui Jaksa Agung, Minta Penarikan Salah Satu Pejabat untuk Perkuat Pengawasan Program MBG

Hukum44 Dilihat

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk membahas penguatan pengawasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (17/3/2026)

Dalam pertemuan tersebut, Dadan meminta agar salah satu pejabat dari Kejaksaan Agung dapat ditarik dan ditempatkan di lingkungan BGN. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program yang mengelola anggaran negara dalam jumlah besar.

“Saya juga meminta agar komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional, yang kami minta agar memperkuat tim Badan Gizi Nasional di bagian pusat,” katanya.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Menurut Dadan, keberadaan pejabat dari Kejaksaan Agung di BGN diharapkan mampu membantu memastikan setiap proses pengelolaan anggaran dan program berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang memiliki cakupan luas dengan jumlah penerima manfaat yang besar. Karena itu, pengawasan yang kuat sangat diperlukan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan terhindar dari potensi penyimpangan.

“Seperti diketahui bahwa 93 persen anggaran Badan Gizi Nasional disalurkan untuk bantuan pemerintah makan bergizi,” tutur dia.

Saat ini, kata Dadan, terdapat lebih dari 25.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.

BACA JUGA :  PN Dataran Hunimoa Selesaikan Kasus Perkelahian dengan Terapkan Keadilan Restorative

Masing-masing SPPG rata-rata menerima dana hingga Rp 1 miliar per bulan, bahkan lebih tinggi di wilayah dengan biaya logistik mahal seperti Papua.

Dadan juga menegaskan bahwa BGN sebagai lembaga yang relatif baru membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar seluruh kebijakan dan kegiatan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik.

Dadan menegaskan, kerja sama ini bersifat preventif untuk mencegah penyimpangan anggaran.

“Untuk mencegah, ya. Untuk mencegah. Kita lebih ke preventif. Supaya orang atau seluruh mitra bekerja dengan seoptimal mungkin, secermat mungkin. Karena sekarang sudah mulai diawasi bersama, baik oleh masyarakat, oleh komponen Badan Gizi sendiri internal, kemudian oleh BPKP, dan juga sekarang oleh Kejaksaan Agung,” terang dia.

BACA JUGA :  Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapan Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap program-program yang dijalankan BGN.

Burhanuddin menilai langkah koordinasi seperti ini penting dilakukan, terutama mengingat besarnya anggaran yang dikelola serta kebutuhan untuk memastikan program pemerintah dapat berjalan secara optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kerja sama antara BGN dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis sekaligus memberikan jaminan bahwa pelaksanaan program tersebut berlangsung secara transparan dan akuntabel. (bc)