Categories: Hukum

Ketua HIPMI Akbar Himawan Disebut Terima Rp3,5 Miliar, Terungkap di Sidang Kasus DJKA Medan

MEDAN – Fakta baru mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Aliran dana sebesar Rp3,5 miliar kini disebut mengarah kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Akbar Himawan Buchari.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dalam persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).

“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, menegaskan bahwa sosok “Akbar” yang dimaksud kliennya adalah Akbar Himawan Buchari.

Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu juga menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Agung Gede Sumadi. Menanggapi hal itu, Eddy mengaku tidak hanya satu pihak yang mengetahui aliran dana tersebut.

“Benar, dan bukan Agung saja yang tahu, Mursyid juga tahu, Pak Pasek juga tahu,” katanya.

Saksi Sempat Tidak Mengetahui Penerima

Dalam sidang sebelumnya, identitas penerima uang Rp3,5 miliar masih belum terungkap. Saksi hanya menyampaikan ciri-ciri penerima tanpa mengetahui nama.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ramaditya Virgiyansyah, menjelaskan uang tersebut diberikan dalam dua tahap.

“Uang senilai Rp3,5 miliar itu diberikan sebanyak dua kali oleh orang yang sama dan penerima yang sama. Dibuka di sebuah ruangan, pertama Rp2 miliar dan kedua Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Saksi Muhammad Anas, yang bertugas mengantar uang, hanya berbekal nomor telepon. Namun nomor tersebut kini tidak dapat ditelusuri karena telah hilang.

Jaksa mengakui proses penelusuran cukup sulit karena peristiwa terjadi pada 2022.

“Dari kesaksian hanya menyebut pria berperawakan Jawa, bukan Pak Eddy, tapi tempatnya di apartemen milik Eddy,” kata Ramaditya.

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

Di sisi lain, kuasa hukum Eddy tetap membantah kliennya menerima uang tersebut.

“Uang Rp3,5 miliar tidak pernah diterima klien kami,” tegas Daniel.

Meski demikian, dalam dakwaan disebutkan Eddy menerima uang sebesar Rp3.903.000.000 dari pihak BUMN Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu dengan pagu anggaran Rp125,7 miliar.

Selain Eddy, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Muhlis Hanggani Capah dan Muhammad Chusnul dari Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan korupsi proyek perkeretaapian di wilayah Medan periode 2021–2024 yang masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. (bc)