JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menjelaskan posisi dan peran mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam perkara tersebut kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penjelasan itu disampaikan saat pemaparan perkembangan perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026, yang turut dihadiri jajaran Puspom TNI.
“Tadi untuk (eks) Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 (Oktober) yang lebih lengkap begitu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, kehadiran penyidik Puspom TNI dalam pemaparan tersebut menjadi bagian dari koordinasi untuk menindaklanjuti perkara yang turut menyangkut personel militer aktif.
KPK, kata dia, akan mengedepankan pendekatan kolaboratif agar proses penegakan hukum dapat berjalan melalui koordinasi antarlembaga.
Taufik juga mengungkapkan bahwa Puspom TNI telah mendampingi KPK saat melakukan penyegelan di kantor BNPB.
“Baik dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI. Artinya mendampingi, karena memang ini penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan sejumlah personel TNI aktif lainnya, Taufik memastikan KPK akan mendalami peran masing-masing pihak dalam proses penyidikan.
“Kemudian terkait dengan peran-peran dari beberapa pihak TNI aktif seperti apa, ya nanti kita akan kembangkan lebih jauh dalam proses penyidikan yang sudah ditetapkan ke depan,” katanya.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai kebencanaan BNPB pada Rabu (14/10/2026).
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut saat berada di Yogyakarta pada Rabu.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh masing-masing pihak, bukan semata-mata karena hubungan keluarga atau latar belakang seseorang.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto bernama Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan personel TNI aktif. (bc/isl)
