Oplus_16908288
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik mengusut dugaan praktik suap dalam proses pengajuan, pengurusan, hingga pencairan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus berjalan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas keempat tersangka yang diperiksa maupun materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik. Dalam penyidikannya, KPK terus menelusuri dugaan aliran dana suap, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses pengurusan dan penyaluran dana hibah.
KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil, baik sebagai saksi maupun tersangka, agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penegakan hukum.