Hukum

Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keputusan Presiden tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970 ini menggantikan Febrie Adriansyah.

Kuntadi memulai karier sebagai jaksa pada 1996 dan telah menempati sejumlah posisi strategis di Kejaksaan Agung. Namanya mulai dikenal luas ketika dipercaya sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 2017.

Kariernya kemudian terus menanjak. Ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2022.

Dalam kapasitas tersebut, Kuntadi memimpin penyidikan berbagai perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8 triliun, yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai terdakwa.

Ia juga memimpin penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus tersebut turut menyeret sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis.

Selain itu, sejumlah perkara besar lain yang pernah ditangani Kuntadi antara lain:

  • Dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010–2022 dengan nilai sekitar Rp47,1 triliun.
  • Dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023.
  • Dugaan korupsi proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka periode 2017–2018.
  • Dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017–2023 dengan nilai sekitar Rp1,3 triliun.
  • Dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dengan total kerugian negara sekitar Rp20 triliun.
  • Sejumlah perkara tindak pidana korupsi strategis lainnya.

Atas kiprahnya dalam pemberantasan korupsi, Kuntadi menerima Adhyaksa Awards 2024 pada kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.

Pada 2024, ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kariernya kembali berlanjut ketika pada November 2025 Presiden Prabowo mengangkatnya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.

Selama memimpin BPA, Kuntadi mencatat sejumlah capaian, di antaranya berhasil merampas dan menyerahkan aset senilai Rp82 miliar dari buronan kasus BLBI Eddy Tansil kepada negara. Di bawah kepemimpinannya, BPA juga menyelenggarakan lelang barang rampasan yang menghasilkan pemasukan sekitar Rp978 miliar ke kas negara.

Kini, Kuntadi resmi dipercaya mengemban jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah berdasarkan keputusan Presiden mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di Kejaksaan Agung. (bc/isl)