JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat struktural Eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026.
Mutasi dan rotasi ini mencakup sejumlah jabatan strategis, baik di lingkungan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah. Pengisian jabatan dilakukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, dan Lampung.
Selain itu, Jaksa Agung juga melakukan pergantian pada jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Direktur Pengendali dan Operasional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta sejumlah posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, direktur, inspektur, dan kepala pusat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam keputusan tersebut, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sementara itu, Heri Hermanus Horo mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang. Sebelum dipercaya memimpin Kejati Banten, ia bertugas sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Pada mutasi yang sama, Sri Kuncoro juga memperoleh promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Rotasi dan promosi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta upaya memperkuat kinerja institusi Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. (bc/isl)