KPK Temukan Pegawai Main Judi Online

Hukum24 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan beberapa pegawainya bermain judi online. Namun, jumlah pegawai KPK yang terlibat masih dalam penelusuran.

“KPK telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai. KPK sepakat untuk memberantas dan memitigasi agar praktik tercela ini tidak menjalar ke lebih banyak pihak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (8/7).

BACA JUGA :  KPK Obrak-abrik Kantor Dinas PUPR Sumut

Tessa mengatakan berdasarkan penelusuran awal oleh Inspektorat, ditemukan pula beberapa nama yang bukan pegawai KPK.

Menurutnya, Inspektorat kini masih berupaya mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut untuk tindak lanjut berikutnya.

“KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya, mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun sepanjang 2023.

BACA JUGA :  ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Capai Rp49,5 Miliar

Jumlah tersebut berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi mengatakan judi online sudah menjerat 2,7 juta warga Indonesia, dan mayoritas adalah anak muda.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengumumkan lima provinsi dengan transaksi judi online terbesar. Hadi menyatakan Jawa Barat berada di urutan pertama. Transaksi judi online yang tercatat oleh PPATK di provinsi tersebut mencapai Rp3,8 triliun.

BACA JUGA :  Muslimat NU Rekomendasikan Tutup Judi Online dan Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

DKI Jakarta berada di urutan kedua. Diikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.(cnni/bj)