KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Proyek Jalan Sumut

Hukum13 Dilihat

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK pada September 2026.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran delapan tersangka baru tersebut. Budi mengatakan, penyidikan masih terus berjalan sehingga informasi mengenai para tersangka akan disampaikan pada tahap berikutnya.

“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua KPK: HUT Ke-81 RI Momentum Perbaiki dan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Dalam perkara yang sama, penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah pihak pada Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan di Kantor KPPN Padang Sidempuan

Sejumlah pihak yang diperiksa di Kantor KPPN Padang Sidempuan yakni:

  1. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Tapanuli Selatan.
  2. Hanafi Rambe, driver Dinas PUPR Tapanuli Selatan.
  3. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025 dan saat ini menjabat Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara.
  4. Elpi Yanti Harahap, Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal.
  5. Rajab Asri Nasution, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal sejak 2023 serta PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal sejak 2024.
  6. Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.
  7. Ramlan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021–2024.
BACA JUGA :  Babak Baru Kasus Harun Masiku, KPK Temukan Mobil Terparkir 2 Tahun

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Sementara itu, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dilakukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menduduki posisi di BBPJN Sumatera Utara, yaitu:

  1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024–2025.
  2. Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025.
  3. Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021–2023.
  4. Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021–2023.
  5. Faisal, PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025.
  6. Heri Handoko, PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025.
  7. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2024.
  8. Manaek Manalu, PPK 2.2 Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025.
BACA JUGA :  Kabadiklat Harli Siregar Cetak Gol di Laga Persahabatan, Bangun Kebersamaan Tanpa Jarak

KPK belum menjelaskan keterkaitan masing-masing pihak yang diperiksa dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta penyidikan dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.

KPK menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung dan informasi mengenai delapan tersangka baru akan disampaikan lebih lanjut setelah proses penyidikan memungkinkan untuk diumumkan. (bc/isl)