JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan bertugas sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai status hukum Bima Setyawan saat dikonfirmasi wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara dengan mempertimbangkan dugaan keterlibatan masing-masing pihak, bukan latar belakang atau hubungan keluarga.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hingga Rabu (14/10/2026), KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia berupa emas. Total uang yang diamankan dilaporkan mencapai Rp1,4 miliar.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana kebencanaan.
BNPB Hormati Proses Hukum
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga itu juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.
Ia menegaskan, BNPB siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam penanganan KPK. Rincian dugaan perbuatan melawan hukum, aliran dana, serta peran masing-masing tersangka masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bc/isl)
