Hukum

KUHP Baru Sasar Pengendali Perusahaan, Tak Hanya Direksi, Beneficial Owner Kini Bisa Dijerat Pidana

JAKARTA – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi. Dalam aturan baru tersebut, tidak hanya direksi atau pengurus perusahaan yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pihak yang berada di balik kendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat atau beneficial owner.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, korporasi dipandang sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan atau memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana.

“Dalam KUHP disebutkan bahwa korporasi adalah kumpulan orang, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,” ujar pria yang akrab disapa Prof. Eddy saat menyampaikan materi dalam seminar yang digelar oleh Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, KUHP baru secara tegas menyoroti beberapa bentuk entitas korporasi, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, yayasan, dan perseroan terbatas. Selain itu, bentuk usaha yang tidak berbadan hukum seperti commanditaire vennootschap (CV) dan firma juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Namun demikian, cakupan korporasi dalam KUHP tidak terbatas pada bentuk-bentuk tersebut. Setiap kumpulan orang yang menjalankan kegiatan usaha dapat dikategorikan sebagai korporasi dalam konteks hukum pidana.

Dalam praktiknya, KUHP baru juga memperluas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi tindak pidana korporasi. Selain direksi atau pengurus yang tercantum secara formal dalam struktur perusahaan, pihak lain yang memiliki kendali terhadap korporasi juga dapat dijerat hukum.

Prof. Eddy menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah pengakuan terhadap peran beneficial owner atau pemilik manfaat. Dalam praktik bisnis modern, kepemilikan perusahaan sering kali tersembunyi di balik struktur kepemilikan yang kompleks.

Dengan pengaturan ini, pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan tidak lagi dapat dengan mudah menghindari tanggung jawab hukum.

“Pemberi perintah, pengendali korporasi, dan yang sangat luas cakupannya adalah beneficial owner. Mereka semua bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika terjadi tindak pidana yang melibatkan korporasi,” tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Paripurna P. Sugarda, menilai pengaturan mengenai kejahatan korporasi dalam KUHP baru memiliki dua sisi bagi dunia usaha.

Di satu sisi, regulasi tersebut diharapkan mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya ancaman pidana bagi korporasi dan pihak yang mengendalikannya, pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Kebijakan ini juga diyakini dapat menekan praktik bisnis yang selama ini memberikan keuntungan bagi pihak tertentu melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Namun di sisi lain, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang luas kepada para pelaku usaha agar mereka memahami perubahan pendekatan hukum pidana terhadap korporasi dalam KUHP baru.

Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu dunia usaha menyesuaikan diri dengan regulasi baru tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Ini menjadi momentum yang baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih bersih dan sehat, sehingga tujuan pembangunan yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai,” pungkasnya. (bc)