Lanjutan Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Lagi

Hukum34 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 hingga 2024, Senin (25/11/2024).

Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial: OCK selaku Pengacara; RBP selaku Anak Tersangka ZR; DA selaku Istri Tersangka ZR.

BACA JUGA :  Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)