JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik JAMPIDSUS menetapkan 9 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016, Senin (20/1). Penetapan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Kesembilan tersangka tersebut, masing-masing: TWN, selaku Direktur Utama PT ANGELS PRODUCTS; WN selaku Presiden Direktur PT ANDALAN FURNINDO; HS, selaku Direktur Utama PT SENTRA USAHATAMA JAYA; IS, selaku Direktur Utama PT MEDAN SUGAR INDUUSTRY; TSEP, selaku Direktur PT MAKASSAR TENE; HAT, selaku Direktur PT DUTA SUGAR INTERNATIONAL; ASB, selaku Direktur Utama PT KEBUN TEBU MAS; HFH, selaku Direktur Utama PT BERKAH MANIS MAKMUR; ES, selaku Direktur PT PERMATA DIUNIA SUKSE UTAMA.
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SG MHum menuturkan, pada 12 Mei 2015 berdasarkan Rapat Kordinasi (Raker) antar Kementerian telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang diperbolehkan Impor Gula Kristal Putih (GKP) adalah BUMN tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT Angels Product (PT AP) adalah Impor Gula Kristal Mentah (GKM). Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Pada 28 Desember 2015 telah dilakukan Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian dibawah Kemenko Perekonomian yang salah satu pembahasannya adalah bahwa indonesia pada Januari – April tahun 2016 diperkirakan terdapat kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton. Namun dalam Rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan Impor Gula Kristal Putih.
Pada bulan November – Desember 2015 Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI Sdr. PS untuk melakukan pertemuan dengan 8 (delapan) perusahaan gula swasta yaitu PT Angels Produuct (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM), di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak 4 kali, untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.
Pada Januari 2016, Menteri Perdagangan Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) impor menjadi Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 300.000 ton.
“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Harli.(bc)