Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Periksa 16 Saksi Lagi

Hukum25 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 16 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Rabu (23/7/2025).

Mereka, masing-masing berinisial: SR selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI; JFT selaku Arranger Sindikasi Tahun 2012; DM selaku IVES Law Office; RMN selaku Kantor Hukum Maja selaku Kuasa Hukum PT Sritex.

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa 1 Seorang Saksi Lagi

Lalu, KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU BRI; PBW selaku Pemimpin Grup Hukum Bank DKI; YK selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI; MM selaku Pemimpin Divisi Hukum.
GM selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit; NL selaku Divisi Hukum; DR selaku General Manager Accounting PT Sritex.

Kemudian, CM selaku Divisi Administrasi Kredit Bank DKI; SH selaku IVES Law Office; PRP selaku Officer Kredit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020; NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014; dan NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.

BACA JUGA :  BPK Ungkap Dugaan Korupsi Belanja ATK Sebesar Ratusan Juta Diskominfo Batu Bara

“Adapun enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ujar Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi

Lanjutmya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)