JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 7 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Ketujuh saksi itu berinisial: SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar; MLD selaku Legal Tim Musi Mas Grup; MY selaku Legal Tim Permata Hijau Grup; TCU selaku Anggota AALF; HSKN selaku Anggota AALF; JBM selaku Anggota AALF; dan MAAN selaku Anggota AALF.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar.
Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)