LBH PDM Kota Medan Desak Kapolrestabes Tangkap Pelaku Penganiyaan Kader Tapak Suci

Hukum32 Dilihat

MEDAN – Pengeroyokan kader Tapak Suci Kota Medan berinisial MA yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku berinisial A dan empat kawannya di areal Cafe Mahoni di Jalan Mahoni No. 20, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (20/7/2024) lalu, mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDM Kota Medan, Imam Rusyadi Pangat, SH.

Pria yang akrab di sapa Imam ini mendesak Kapolrestabes Medan agar segera memrintahkan jajarannya untuk segera menangkap para pelaku inisaial A dan rekan-rekannya.

BACA JUGA :  Perhomohonan Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Tetap Tersangka

“Ya, kita mendesak Kapolrestabes Medan agar memerintahkan anggotanya untuk menangkap para pelaku. Bagi kita LBH PDM Kota Medan berkepentingan dalam menuntaskan perkara ini. Sebab, korban merupakan kader Tapak Suci Kota Medan,” ungkap Imam, Minggu (21/7/2024).

“Berani mengganggu Tapak Suci berarti sama saja mengganggu kader Muhammadiyah, karena tapak suci merupakan Organisasi Otonom (Ortom) di Muhammadiyah. Oleh karenanya, menjadi kewajiban bagi LBH PDM Kota Medan untuk melindungi kader-kader Muhammadiyah, tanpa kecuali,” sambung Imam.

BACA JUGA :  Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Dimutasi

Lebih jauh imam menegaskan, LBH PDM Kota Medan meminta agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Bila tidak, maka LBH PDM Kota Medan akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum. Bagi kita, jangankan warga persyarikatan Muhammadiyah atau kader ortom Muhammadiyah, warga masyarakat umum jika dianiaya atau mendapat gangguan hukum, maka LBH PDM Kota Medan siap turun tangan untuk melakukan upaya perlindungan hukum,” tegas Imam.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiyaan dengan hukuman maksimal 8 Tahun penjara jo Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama dan diancam pidana maksimal 5 Tahun penjara, pungkas imam.(Bj)