JAKARTA — Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan BUMD di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang koneksitas oleh Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (22/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Koneksitas Bambang Yunianto juga membacakan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa lainnya.
Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Chk Syaiful Nursaid, dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan, dituntut hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Adapun mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo, dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Tuntutan terhadap para terdakwa tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana disampaikan oleh tim penuntut umum dalam persidangan.
Sidang perkara ini selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 2 November 2026.
Putusan akhir terhadap para terdakwa akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan penuntut umum, pembelaan para terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. (bc/isl)
