Kejati Lampung Panggil Plt Direktur RSUD Ahmad Hanafiah Sukadana Terkait Pengadaan Alkes

Hukum12 Dilihat

LAMPUNG TIMUR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Sukadana, Eva Susanti, untuk dimintai klarifikasi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pemanggilan Eva Susanti pada Kamis (22/10/2026). Namun, hingga waktu konfirmasi dilakukan, Eva belum hadir di Kantor Kejati Lampung.

BACA JUGA :  Kejati Daerah Khusus Jakarta Tahan Dua Pegawai Dirjen Cipta Karya Terkait Dugaan Korupsi Belanja Rutin Rp16 Miliar

“Untuk pemanggilan hari ini, diperiksa. Tapi sampai sekarang belum datang,” kata Ricky saat dikonfirmasi Rilis.id, Kamis (22/10/2026).

Terpisah, Eva Susanti juga membenarkan dirinya mendapat pemanggilan dari Kejati Lampung. Ia menjelaskan belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas dinas di luar Provinsi Lampung.

“Benar ada pemanggilan, tetapi saya tidak hadir karena sedang dinas di luar Lampung. Mungkin minggu depan saya siap menghadap,” ujar Eva.

BACA JUGA :  90 Hakim Diduga Langgar Etik, KY Ajukan Sanksi ke Mahkamah Agung

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi klarifikasi maupun rincian pengadaan alat kesehatan yang menjadi perhatian Kejati Lampung.

Pemanggilan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Informasi mengenai hasil klarifikasi dan perkembangan penanganan perkara masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait. (bc/isl)