JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar situs judi online (judol) Boxkia yang diduga dikendalikan oleh warga negara (WN) China. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional situs perjudian itu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa Boxkia menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
Menurutnya, pemain menggunakan mata uang virtual untuk memutar gacha dan berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah, seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
“Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT (USD Tether), dan pembayaran QRIS,” ujar Suhermanto dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, penarikan dana oleh pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan BRI yang menggunakan layanan DOKU.
Empat Orang Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap empat orang, yakni Jhiazi Chen, warga negara China, serta Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Suhermanto menjelaskan, Jhiazi diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia juga disebut mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan situs tersebut agar dikenal lebih luas melalui internet.
“Jhiazi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat,” kata Suhermanto.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta empat unit telepon genggam.
Tersangka berikutnya, Farhan Akbar Djafar, disebut bekerja pada divisi kreatif situs Boxkia. Ia diduga bertanggung jawab menyunting konten, membuat desain grafis, serta memublikasikan materi promosi melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.
Farhan ditangkap pada Selasa (20/10/2026) di kawasan McDonald’s Ciputra. Dalam penangkapan itu, penyidik turut mengamankan satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.
Sementara itu, Alfi Sena Pradipta diduga bertugas sebagai customer service sekaligus administrator. Ia juga disebut berperan meningkatkan keterlibatan pengguna atau engagement untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.
Adapun Lesica diduga bertugas di bagian keuangan, meliputi pengelolaan gaji karyawan, pembukuan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Alfi dan Lesica ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10/2026). Dari keduanya, penyidik menyita tiga unit telepon genggam dan satu unit iPad.
Rekening Akan Diblokir, Kantor Bakal Digeledah
Suhermanto mengatakan, penyidik masih memeriksa keempat tersangka. Selain itu, penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk mendukung operasional situs bermuatan perjudian tersebut.
Penyidik juga merencanakan penggeledahan kantor Boxkia. Berdasarkan laporan yang diterima, kantor tersebut beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka serta aliran transaksi yang berkaitan dengan operasional situs Boxkia. (bc/isl)
