Masih Lanjut, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus Impor Gula

Hukum, Nasional43 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, Kamis (12/12/2024). Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial: ARMMR selaku Asisten Senior Manager Bahan Pokok tahun 2015 s.d. 2016; FM selaku Staf Divisi Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016; DM selaku Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi, dan Lainnya pada PTPN III Tahun 2020 s.d. sekarang; dan IGW selaku Mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis Lainnya pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

BACA JUGA :  Persentase Keberhasilan Mediasi di PN Jakarta Timur hingga April 2025 Lebih Baik dari April 2024

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)