Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perkara ini juga dinilai berdampak besar terhadap sektor pendidikan nasional karena menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
Selain itu, jaksa menyebut tindakan Nadiem bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang kini berstatus buron, telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
JPU juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai berbelit-belit. Hal memberatkan lainnya, Nadiem disebut mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah demi keuntungan pribadi dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020–2022.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (r/isl)