Pelaku Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Lewat RJ

Hukum47 Dilihat

SULTENG – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu terhadap tersangka Saputra bin Risman alias Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Kronologi bermula saat tersangka Saputra bin Risman alias Putra, melakukan penganiayaan terhadap Korban Ana Adela. Kejadian itu dilakukan di rumah saksi Murdia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA :  Kasus Pencurian untuk Tiket Kapal Diselesaikan Lewat RJ

Lebih lanjut disampaikannya, penganiayaan itu disebabkan oleh kesalahpahaman tersangka yang mendengar keributan antara Ibunya, yakni Murdia dengan Ana Adela.

Menurut keterangan, Ana Adela membawa anaknya mendatangi rumah Murdia. Lalu Saputra bin Risman alias Putra yang saat itu ada di kamar mendengar keributan antara ibunya dengan Ana Adela. Saputra langsung keluar dari kamar dan mengejar korban. Saputra pun melakukan penganiayaan terhadap korban.

BACA JUGA :  Sidang Korupsi Jalan di Sumut, Saksi Akui Praktik Pemberian Fee demi Proyek

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Erlin Tanhardjo, S.H., M.H. bersama Jaksa Fasilitator Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice dengan upaya mendamaikan pihak pelaku dan korban.

“Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan,” ucap Harli.

BACA JUGA :  Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui RJ pada Perkara Penganiayaan di Barito Utara

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). (Bc)