OKU – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada penegakan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan SH MH dan Jaksa Fasilitator, melaksanakan Ekspose Restorative Justice dalam penanganan perkara terhadap tersangka kasus penadahan handphone di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Senin (29/7/2024).
Adalah Erdi. Ia yang merupakan seorang kuli angkut yang dijerat atas tindak pidana dan dikenakan pasal 480 ke-1 KUHP karena diduga menadah barang hasil curian.
Kajari OKU Choirin Parapat menjelaskan, kronologis perkara tersebut berawal pada hari pada Hari Minggu, 7 April 2024, sekira pukul 02.00 WIB, tersangka bertemu dengan Febri (belum tertangkap). Kemudian Febri menawarkan kepada tersangka 1 unit HP Merk Realme C35 warna Hijau Bersinar seharga Rp700 ribu, namun tidak dilengkapi dengan Kotak, Carger dan Kwitansi Pembelian dari Kios Resmi.
Kemudian, setelah tersangka mendengar penjelasan dari Febri tentang kondisi dari 1 Unit HP Merk Realme tersebut, tersangka tetap melanjutkan niatnya untuk membeli Handphone dan melakukan penawaran dan disepakati dengan harga sebesar Rp600 ribu.
Diketahui, Handphone Merk Realme C35 tersebut merupakan milik korban bernama Gaga yang sebelumnya diambil oleh Febri dan Andryan (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa izin dari korban Gaga.
“Pada tanggal 17 Juli 2024, dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Kejaksaan Negeri OKU. Kemudian tersangka dipertemukan dengan korban di Kantor Kepala Desa Air Paoh. Jaksa Fasilitator Kejari OKU mempertemukan kedua belah pihak dalam rangka upaya perdamaian dan dengan isak tangis tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban didampingi oleh kedua orang tuanya. Hal tersebut dilaksanakan pula di hadapan Kepala oleh Kepala Desa Air Paoh, Lurah Sekarjaya, Lurah Sukaraya, Ketua RT. 017 Kel. Sekarjaya dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKU,” urai Choirin Parapat.
Melihat permohonan maaf dari tersangka, lanjutnya, Gaga Prima luluh hatinya dan secara tak sadar juga meneteskan air mata dan dengan ikhlas memaafkan Erdi Ambara. Erdi Ambara mengaku, melakukan perbuatan penadahan tersebut karena dirinya memerlukan Handphone tersebut untuk digunakan sehari-hari dalam mencari nafkah sebagai kuli angkut guna memenuhi kebutuhan sehari-hari istri dan anaknya.
“Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri OKU melakukan Pra Ekspose dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pada tanggal 29 Juli 2024 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Ekspose yang dihadiri oleh Wakajati Sumsel, Aspidum dan jajaran, Kajari OKU, Kasi Pidum, Kasi Intel serta Jaksa Fasilitator. Pada kesempatan ekspose tersebut, JAMPIDUM meminta jajaran Kejari OKU untuk tetap menggelorakan penegakan hukum yang humanis terutama terhadap perseoalan-persoalan sebagaimana diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk menerapkan keadilan yang hakiki di tengah masyarakat,” papar Choirin.
Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 bertempat di Kantor Lurah Serarjaya, Kajari OKU mengembalikan tersangka Erdi kepada keluarganya diiringi dengan isak tangis. Restorative Justice (RJ) ini diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani, dengan maksud memberi keadilan bagi masyarakat.
“Dihentikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat. Di samping itu pula tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana” Kata Kajari.
Restorative justice (RJ) ini merupakan RJ kelima di tahun 2024 yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri OKU, kami sangat berharap dukungan dari masyarakat guna terlaksananya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.(Bc)