MEDAN – Masyarakat Desa Batusundung mendesak pihak Kejakaaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat terkait dugaan penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berpotensi merugikan negara mencapai 4 miliar lebih.
Salah seorang masyarakat Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara kepada wartawan mengungkapkan, kasus tersebut sudah di laporkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara pada Rabu (24/4/2024) lalu di Medan, namun hingga kini belum mendapatkan titik terang terhadap proses hukumnya.
Ia menyebutkan, aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan seharusnya tidak perlu ragu dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta rekayasa berkas terkait alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Sudah jelas dalam kasus tersebut banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan pengurus Kelompok Tani ‘Taruna Tani’ diduga menyelewengkan dana PSR, dengan modus mark up, lahan fiktif dan memanipulasi data bahkan berpotensi merugikan negara milyaran rupiah,” kata Anwar Sadat Siregar kepada wartawan, Rabu (30/7/2024).
Masyarakat berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera dengan cepat melakukan proses hukum yang adil dan terbuka sehingga kerugian negara tidak semakin banyak akibat dari kelakuan para oknum yang hanya memperkaya diri nya sendiri.
“Kami masyarakat Desa Batusundung Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta mendesak dan meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa pengurus kelompok tani ‘Taruna Tani’ beserta pihak-pihak yang terlibat dalam program PSR ini, termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dalam kegiatan tersebut,” tutupnya.
Poin-poin yang Dilaporkan
Dari desakan tersebut, masyarakat Desa Batusundung juga menyertakan beberapa poin yang harus diusut oleh Kejatisu, seperti adanya pungli oleh kelompok Taruna Tani sebesar 400.0000/ hektar dengan modus biaya PSR dan penyelewengan penggunaan hutan rakyat yang seharusnya menjadi lahan peremajaan kebun wakit tua malah ditanami pohon karet.
Selain itu, dalam laporan masyarakat, diduga terdapat pelanggaran prosedur terhadap penempatan lokasi PSR serta adanya indikasi pengabaian terhadap aspek lingkungan.
Dugaan pengabaian terhadap aspek lingkungan ini pun terlihat dengan adanya erosi yang merugikan masyarakat karena merusak aliran irigasi sawah.
Dalam laporan tersebut, masyarakat juga menyatakan bahwa penempatan lokasi program PSR terletak di lokasi mata air, sehingga dikhawatirkan akan membuat mata air di Aek Sigama mengering.
Masyarakat Desa Batusundung pun juga mencurigai adanya penyelewengan anggaran, karena ada anggota yang tidak sesuai jumlah bibit yang tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan, juga tidak adanya perawatan pupuk dan herbisida.
Selain adanya dugaan penyelewengan anggaran, masyarakat juga mencurigai adanya lahan fiktif. Sebab ditemukan lahan yang namanya tercantum dalam daftar calon penerima dan calon lokasi kelompok tani (taruna tani) yang tidak direalisasikan atau dikerjakan.
Masyarakat juga menilai telah terjadi mark up. Berdasarkan dalam daftar, ada lahan seluas 3/4 hektar, namun hanya 2 hektar yang direalisasikan.
Pada poin terakhir, masyarakat menduga telah terjadi manipulasi data karena adanya pihak yang menerima bantuan lahan 3 hektar padahal namanya tidak terdaftar.(*)
