Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT Usai Pernyataan di Sidang Korupsi

Hukum85 Dilihat

Kupang – Pengacara Fransisco Bessi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (30/4/2026). Laporan ini muncul sebagai buntut pernyataannya dalam sidang perkara korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang.

Laporan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Gusti Piston dengan nomor LP/B/168/IV/2026/SPKT/Polda NTT. Mereka mempersoalkan pernyataan dalam pledoi yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada oknum jaksa.

Anggota tim kuasa hukum Gusti Piston, Nikolas Kelomi, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbai maupun menyerahkannya kepada jaksa.

“Hal itu tidak benar. Kami sudah bertemu dengan klien kami di rutan, dan dia menyatakan tidak pernah menerima maupun menyerahkan uang kepada jaksa,” ujar Nikolas.

BACA JUGA :  Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi

Ia juga membantah adanya dugaan pemerasan sebagaimana disebutkan dalam persidangan. Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

Nikolas menambahkan, pihaknya telah melaporkan Fransisco Bessi dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP dan memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Terkait hak imunitas advokat, Nikolas menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut tidak bersifat mutlak.

“Hak imunitas berlaku sepanjang dilakukan sesuai dengan surat kuasa. Tidak ada dalam surat kuasa yang membolehkan menyerang kehormatan orang lain,” tegasnya.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Ketua Tim Kuasa Hukum Gusti Piston, Bildad Tonak, turut menyatakan bahwa langkah hukum diambil setelah pihaknya melakukan analisis dan verifikasi fakta.

“Baik dari keterangan klien kami maupun dalam persidangan, hal tersebut tidak pernah terungkap sebagai fakta,” jelas Bildad.

Ia juga mempertanyakan dasar penggunaan isi pledoi sebagai fakta persidangan. Menurutnya, pledoi merupakan pendapat subjektif kuasa hukum, bukan alat bukti.

“Jika itu tidak pernah muncul dalam fakta persidangan dan hanya ada di pledoi, lalu fakta mana yang dipakai?” ujarnya.

BACA JUGA :  Tempo 46 Hari, Polda Sumut Ungkap 673 Kasus Narkoba: Berhasil Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

Selain itu, Bildad menyebut keterangan Hironimus Sonbai dalam persidangan tidak menguatkan adanya aliran dana sebagaimana dituduhkan.

Pihaknya juga menyoroti adanya rekaman yang diajukan, namun dinilai tidak jelas sumber maupun keasliannya.

“Kami mempertanyakan mengapa rekaman tersebut tidak dibuka secara transparan di hadapan majelis hakim,” tambahnya.

Bildad menegaskan, kliennya yang tengah menghadapi perkara korupsi tidak seharusnya dibebani tudingan lain yang belum terbukti.

“Profesi advokat itu mulia dan tidak boleh digunakan untuk menyerang orang. Kami ingin kebenaran materiil terungkap dalam proses penyidikan di Polda NTT,” pungkasnya. (bc)