Pertama Kali di Indonesia, JPN Kejari Kota Bandung Gelar Sidang Permohonan Perwalian Anak di Luar Pengadilan

Hukum24 Dilihat

BANDUNG – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggelar sidang permohonan perwalian anak di bawah umur di luar pengadilan untuk pertama kalinya di Indonesia, bertempat di Pendopo Kota Bandung, Kamis (18/7/2024).

Sidang tersebut digelar secara terbuka pada hari dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta para Forkopimda Kota Bandung dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti Asuhan se-Kota dan Kabupaten Bandung.

BACA JUGA :  Lanjut, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Impor Gula

Permohonan perwalian tersebut diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, dan Nurul Annisa selaku JPN Kejari Kota Bandung ke Pengadilan Agama Kota Bandung terhadap 5 (lima) orang anak yang berada di LKSA Nurul Ihsan dan 4 (empat) orang anak yang berada di LKSA Baitussyukur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat.

BACA JUGA :  Pembangunan Ruko di Gang Andika Kembali Buat Masalah, Tetangga Resah Rumahnya "Dihujani" Serpihan Material

Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan dalam upayanya untuk memastikan hak keperdataan anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/ Panti Asuhan untuk mendapatkan wali yang sah sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Selain itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung Tumpal H. Sitompul menjelaskan bahwa permohonan perwalian melalui sidang yang digelar di luar pengadilan ini merupakan bentuk kontribusi Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk atas anak.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Butik Emas Surabaya

Adapun kegiatan sidang permohonan perwalian tersebut tersebut terselenggara berkat sinergi antara Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Agama Kota Bandung. (Bc)