MEDAN – Ade Putra Siregar SH selaku kuasa hukum dari Richard, anak mantan ketua DPRD Medan, angkat bicara mengenai kelanjutan kasus kliennya yang juga menjadi korban lakalantas mobil di Simpang Jalan Krakatau menuju Jalan Sutomo Medan pada Kamis (10/10/2024) pukul 15.30 WIB.
“Kronologisnya di mana klien kami mengemudikan mobil jenis Kijang Inova dengan plat BK 222 CC dalam kondisi sehat. Saat klien kami mengendarai kendaraannya dari arah Jalan Besar Krakatau secara mendadak datang kendaraan lain. Mobil tersebut dikemudikan oleh saudara Nikholas dengan plat BK 1825 ELA secara tiba-tiba menyeberang dari Jalan Krakatau langsung membelok menuju Jalan Setia Jadi, tanpa memperhatikan ada mobil yang melintas dari arah Krakatau menuju Jalan Sutomo Medan,” kata Ade Putra Siregar, Selasa (29/10/2024).
Ia mengatakan, akibat kelalaian tersebut terjadilah kecelakaan.
“Di mana klien kami mengalami luka-luka di bagian wajah dan kaki serta hingga saat ini dadanya masih terasa sakit akibat benturan dari setir. Dan klien kami telah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Medan,” ucapnya seraya mengatakan kliennya ini dalam kondisi pemulihan.
“Kami sampaikan bahwa sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas sudah dengan jelas menyebutkan bahwa kendaraan dari jalan utama harus di prioritaskan melintas dari kendaraan yang datang dari cabang persimpangan, tapi ini tidak dipatuhi,” ujarnya.
Terkait dengan persoalan di atas, tambahnya, apa yang dialami oleh kliennya sepenuhnya telah diserahkan penanganan kepada pihak Satlantas Polrestabes Medan.
Dalam hal ini sebagai kuasa hukum mewakili klien sangat memberikan apresiasi kepada Kasatlantas Polrestabes Medan yang sangat profesional melayani dan menangani kasus lakalantas Richard.
“Perlu kami sampaikan beberapa kali dilakukan mediasi, tapi tahapan ini belum sepenuhnya berjalan.
Atas dasar itu Ade Putra Siregar menyampaikan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa saudara Nikholas mengiring opini publik menjadi korban. Menurutnya, jelas hal ini tidak sesuai, karena kliennya justru yang menjadi korban.
“Dalam hal ini dirinya menyampaikan kepada para wartawan sebagai sahabat sekaligus mitra terbaik dalam peristiwa ini telah terjadi tindakan penggiringan opini kepada orang tua Richard,” ucapnya.
“Jadi, kami berharap agar pemberitaan objektif dan tidak menyudutkan atau mendiskreditkan seseorang yang tidak memiliki keterkaitan atas peristiwa yang terjadi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik. Klien kami sendiri bagian dari korban dari peristiwa ini jangan menjadi pemberitaan liar dan semuanya harus seimbang. Kami juga mendukung langkah dan sikap dari Bapak Kasatlantas yang menyatakan agar persoalan ini tidak menjadi bias dan liar dan tidak menyangkut kepada siapa pun karena akan ditangani secara profesional,” jelasnya.
Oleh karena itu, persoalan benar atau salah tentunya hakim nanti yang memutuskan, jangan ada pihak yang mengklaim ke media secara sepihak, bahwa dia adalah korban dan satunya lagi adalah pelaku.
“Selain itu, restorative justice sudah pernah dilakukan, namun dari sana nya merasa pembenaran sepihak, bukan mendapatkan solusi malah menggiring opini sana – sini di media seolah – olah di sana korban dan klien kami di sini bukan korban, ” pungkasnya.(rel/mrk)