PN Pacitan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Hukum63 Dilihat

PACITAN- Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja menjadi wujud komitmen bersama PN Pacitan untuk menjaga kualitas pelayanan peradilan yang berintegritas, mudah diakses, dan responsif bagi masyarakat.

Jumat, (9/1/2026), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pacitan, Pengadilan Negeri Pacitan menggelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur PN Pacitan, mulai dari pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga pegawai.

Sebagai satuan kerja peradilan yang melayani masyarakat di daerah dengan bentang alam perbukitan dan garis pantai yang panjang, PN Pacitan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan peradilan yang berintegritas, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi BWS Sumut II, LINKKAR Minta Kejatisu Tegas

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menjawab tantangan tersebut.

Ketua PN Pacitan, Benedictus Rinanta, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas aparatur peradilan memiliki makna yang sangat penting, terutama di daerah yang nilai-nilai kebersamaan, kejujuran, dan keteladanan masih dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Ia menekankan bahwa Pakta Integritas harus diimplementasikan secara nyata dalam perilaku sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

BACA JUGA :  Kejari Bintan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Keuangan PT BIS

“Integritas bukan hanya kewajiban institusional, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujar Ketua PN Pacitan.

Selain Pakta Integritas, penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan setiap target kinerja dapat dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan.

Melalui perjanjian ini, seluruh unit kerja diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya yang ada guna meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara dan kualitas pelayanan publik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Pakta Integritas, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua PN Pacitan, Wakil Ketua, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta pegawai. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 7 Saksi Lagi

Kemudian sebelum menutup acara, Ketua PN Pacitan mengingatkan kembali agar seluruh hakim dan segenap aparatur pengadilan senantiasa memedomani PERMA Nomor 7/2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, juga PERMA Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, juga PERMA Nomor 9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (r/isl)