JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau sekitar 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial V.AR. (32) pada Sabtu (9/5/2026) sore.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menangkap tersangka V.AR. beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi.
Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional lintas negara yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.
“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR. (32). Tersangka dan barang bukti kami amankan di salah satu apartemen Sayana di wilayah Bekasi. Barang bukti sabu ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (bc)
