Polda Sumut Terima Laporan Kamaruddin Soal Dugaan Perusakan Barang oleh Pj Bupati Deli Serdang

Hukum, Sumut99 Dilihat

DELI SERDANG – Polda Sumut mengaku telah menerima laporan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan kasus perusakan bangunan.

“Ya sudah diterima, lagi proses,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/6/2024).

Sebelumnya, Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan kasus perusakan bangunan di kawasan Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

BACA JUGA :  Jatmiko S.Pd Terpilih Menjadi Ketua Karang Taruna Kota Tebingtinggi Masa Bhakti 2025 - 2030

“Menyatakan bahwa bupati, atau Pj Bupati Deli Serdang dilaporkan,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).

Mewakili warga, Kamaruddin melaporkan Pj Bupati Deli Serdang. Sebab, Pemkab Deli Serdang dan Satpol PP telah melakukan pembongkaran gudang yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Sementara bangunan ini sudah berdiri puluhan tahun, mengapa baru sekarang dipermasalahkan (Pemkab Deli Serdang),” ujar Kamaruddin.

BACA JUGA :  JPU Soroti Independensi Ahli, Sebut Pengadaan Chromebook Rugikan Negara hingga Rp2,1 Triliun

Selain Pj Bupati Deli Serdang, pihaknya juga melaporkan Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki. Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/755/VI/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara tanggal 11 Juni 2024, dengan pelapor warga atas nama Fredi Erianto Panjaitan.

“(Dilaporkan) Pasal 170 KUHP Junto Pasal 55. Sudah dilaporkan dini hari tadi. Tidak jalan di Polda, saya lapor di Mabes,” cetusnya.

BACA JUGA :  Kajati Sumut Pimpin Upacara Hari Ibu: Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Diketahui, petugas Satpol PP melakukan penertiban enam bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, pada Kamis (30/5/2024).

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Medan, Brimob Polda Sumut dan TNI sempat diadang oleh warga yang menolak adanya pembongkaran bangunan. Namun, bangunan tetap dirobohkan. (ss/klt)