JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penjualan bayi dengan memanfaatkan dokumen identitas palsu. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan dari jaringan tersebut.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi di Makassar. Penanganannya dilakukan secara terpadu oleh sejumlah direktorat di Bareskrim untuk memastikan jaringan dapat diungkap secara menyeluruh.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Ia menekankan bahwa penyelamatan tujuh bayi merupakan hal yang sangat penting, mengingat setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Karena itu, pimpinan Polri memberikan perhatian khusus agar kasus ini dituntaskan secara transparan.
“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai wilayah di Indonesia. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari calon pembeli maupun perantara.
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.
Dari total tersangka, delapan di antaranya berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya merupakan orang tua kandung. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung di sejumlah daerah seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, dan Papua, dengan nilai keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi secara ilegal melalui platform digital, kemudian melengkapi proses dengan dokumen kelahiran dan identitas palsu agar terlihat resmi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan dokumen, telepon genggam, kartu ATM, serta perlengkapan bayi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan aturan tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak di Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, mengatakan pihaknya akan melakukan penilaian terhadap kondisi para bayi untuk menentukan langkah pengasuhan yang paling tepat sesuai ketentuan.
“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.
Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menambahkan bahwa perdagangan anak masih menjadi masalah serius. Ia mengapresiasi langkah aparat kepolisian dan menegaskan pentingnya perlindungan berkelanjutan bagi korban.
“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.
Pemerintah melalui kementerian terkait akan melakukan penelusuran keluarga, pendampingan, serta memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan perdagangan orang, khususnya yang melibatkan bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan. (bc)
