TANJUNGBALAI – Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabusabu seberat 29,6 gram.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanjungbalai menjelaskan, pihaknya juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni S, MZRN alias Z dan RHP alias F.
“Ini merupakan tangkapan beberapa waktu lalu di wilayah perairan Tanjungbalai. Terkait narkotika ini, tentunya banyak kerusakan yang ditimbulkan dan sangat luar biasa akibatnya,” ungkap Kapolres.
Untuk itu, lanjutnya, “Mari kita sama-sama menjadikan narkoba sebagai musuh bersama. Dalam memerangi narkoba, kita seharusnya bersatu padu bukan saling pecah-pecah berbeda arah.”
Dengan tegas pula Kapolres menyatakan kepada yang tidak tenang dengan penindakan tersebut, baik yang kecil maupun yang besar, berarti tidak mendukung hal tersebut.
“Saya masih ingat bagaimana dulu Pak Kepala BNN RI itu repot-repot datang kemari untuk mendirikan dan meresmikan Kampung Bersinar, dengan harapan penuh pada Kampung Bersinar dan seluruh stakeholder yang di sini termasuk masyarakat agar peduli. Sehingga ketika kita sudah komitmen, tidak bisa lagi menyalahkan kekurangan yang menyebabkan beredarnya narkoba. Komitmen ini bisa kita mulai dari lingkungan yang terkecil contohnya keluarga dan sekolah,” sambung Yon Edi.
“Jadi kita sangat mengutuk sekali apabila masih ada yang main-main dengan narkoba atau mengambil keuntungan di dalamnya,” pungkas Yon Edi.
Dalam kesempatan itu, tampak hadir juga Wakil Walikota Tanjung Balai, Kajari Tanjung Balai, mewakili Dan Lanal, mewakili Kalapas dan tokoh masyarakat.(bj)