JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan Satgas ini dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi hukum serta pemberantasan praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa Satgas tersebut merupakan implementasi langsung dari instruksi Presiden kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Penegakan hukum secara tegas dilakukan terhadap segala bentuk tindak pidana yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara,” ujar Ade Safri, Kamis (16/4/2026).
Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan mandat utama menindak tegas tindak pidana penyelundupan, termasuk yang berkaitan dengan korupsi dan pelanggaran lain yang berdampak pada keuangan negara.
Adapun Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Nunung Syarifuddin sebagai Kepala Satgas. Sementara itu, Ade Safri menjabat sebagai Koordinator Tim Penegakan Hukum (Gakkum).
Ia menjelaskan, sasaran operasi meliputi penyelundupan ekspor dan impor ilegal, terutama komoditas sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup. Modus yang dibidik antara lain penyelundupan dokumen di kawasan pabean serta penyelundupan fisik di luar kawasan pabean.
“Target kami mencakup berbagai modus seperti under invoicing, misinvoicing, hingga misdeclare, baik dalam bentuk penyelundupan dokumen maupun fisik,” jelasnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, Polri juga menginstruksikan pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan di seluruh Polda di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan penindakan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik penyelundupan demi menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara. (bc)