BAKU – Pendekatan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia selama ini, telah mampu menghemat penggunaan keuangan negara sekitar Rp. 91,9 Milyar. Di samping itu, pendekatan RJ dalam penanganan perkara tindak pidana dapat memitigasi over capacity dan over crowded di Lembaga Pemasyarakatan. Pernyataan itu dikemukakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Profesor Dr Asep Nana Mulyana SH MHum dalam pertemuan informal dengan Chief Prosecutor Kejaksaan Portugal Carlos Teixeira dan Jaksa Agung Timor Leste Alfonso Lopes, Senin (30/9/2024) di Baku, Ajerbaizan.
“Penghematan penggunaan uang negara tersebut, karena negara tidak perlu lagi membiayai antar jemput tahanan dari Rutan/Lapas ke sidang Pengadilan, panggilan saksi dan ahli, pengangkutan barang bukti, maupun biaya-biaya lainnya untuk proses persidangan,” ungkap Asep Mulyana. Bahkan negara tidak perlu lagi membiayai makan minum terpidana, setelah perkara itu diselesaikan melalui pendekatan dan mekanisme RJ.
Dalam pertemuan tripartit secara informal antara perwakilan Jaksa Indonesia, Portugal dan Timor Leste tersebut, memandang pentingnya peran Jaksa dalam penanganan perkara pidana berikut output maupun outcome yang menyertainya. Oleh karenanya, posisi Jaksa di Portugal dan Timor Leste memiliki kewenangan untuk mengendalikan penangan perkara, termasuk menyeleksi dapat tidaknya suatu perkara diajukan ke sidang pengadilan.
Menurut Chief Prosecutor Portugal Carlos Teixeira, hampir sekitar 80% dari sebanyak 30 ribu perkara tindak pidana yang terjadi di Portugal diselesaikan di Kejaksaan dalam setiap bulannya. Meskipun Jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan semua perkara pidana, namun perkara yang dihentikan oleh Jaksa di Portugal pada umumnya merupakan tindak pidana pencurian, penganiayaan ringan, kekerasan dalam rumah tangga, serta berbagai tindak pidana yang termasuk dalam kategori “delik semi publik”.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kejaksaan Timor Leste, dimana pada setiap bulannya menghentikan sekitar 50% perkara pidana dari sekitar 300 perkara yang ditanganinya. Melalui instrument “arquiva mento”, Jaksa di Timor Leste dapat melakukan penilaian untuk tidak melanjutkan perkara pidana ke sidang pengadilan. Atas penilaiannya itu, maka Jaksa akan mengarsipkan perkara yang dihentikannya. Penghentian perkara dilakukan oleh Jaksa tidak hanya terbatas terhadap berkas perkara hasil penyidikan Polisi, yang disampaikan kepada Kejaksaan melalui petugas penerima laporan berkas perkara.
Sama halnya dengan di Portugal, seorang Jaksa di Timor Leste dapat meminta untuk dihentikan perkaranya, meskipun perkara itu sedang ditangani oleh Kepolisian. Lebih dari itu, Jaksa atas inisiatifnya sendiri dapat melakukan proses penyidikan maupun mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Polisi.
Menurut Jaksa Agung Timor Leste Alfoso Lopes, bahwa Jaksa selaku pemilik dan pengendali perkara (dominus litis) dapat menentukan layak tidaknya dilimpahkan ke Pengadilan terhadap seluruh perkara pidana. Meskipun demikian, pada umumnya perkara yang tidak dilanjutkan ke Pengadilan merupakan delik aduan, penganiayaan ringan, pencurian, maupun perkara tindak pidana ringan lainnya.
Suatu hal yang menarik dilakukan oleh Jaksa di Timor Leste, dimana mereka dapat langsung menghentikan perkara yang termasuk dalam katagori delik aduan tanpa menunggu persetujuan orang yang mengadu. Apabila pihak pengadu tidak sependapat dengan keputusan Kejaksaan Distrik, maka mereka dapat mengajukan keberatan kepada Kejaksaan Tinggi. Meskipun tanpa kehadiran para pihak yang berperkara, namun selama Alfonso Lopes menjadi Jaksa Agung hampir tidak ada keberatan dari pengadu yang penanganannya berlarut-larut. Sebagian besar perkara yang dihentikan oleh Jaksa diterima oleh semua pihak, baik itu pihak korban maupun pihak pengadu.
Di akhir pertemuan, ketiga Jaksa dari Portugal, Timor Leste dan Indonesia itu menyepakati untuk memperkuat kerjasama dan kolaborasi dalam penegakan hukum. Terutama dalam penanagan perkara lintas negara, kerjasama dan kolaborasi itu sangat dimungkinkan mengingat “legal framework” diantara ketiga negara itu memiliki banyak kesamaan.(bc)
