Satgas PKH Kuasai Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumbar

Hukum33 Dilihat

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare milik PT Sukses Jaya Wood (SJW) di Sumatera Barat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin perusahaan yang diputuskan pada Januari 2026.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penguasaan lahan tersebut dilakukan setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin sejumlah perusahaan yang melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

BACA JUGA :  Polda Sumut Tangkap Wanita Muda, Bawa Ratusan Butir Ekstasi

“Pencabutan perizinan perusahaan sudah diputuskan Januari kemarin dan telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Barita, izin PT Sukses Jaya Wood dicabut karena perusahaan dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pengelolaan kawasan hutan. Salah satunya, tidak menjaga minimal 30 persen area izin sehingga kawasan tersebut dikuasai pihak lain tanpa hak.

“Perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjaga area izin yang telah diperoleh, sehingga terjadi penyerobotan oleh pihak yang tidak memiliki hak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sultra

Lahan yang telah dikuasai kembali oleh negara tersebut selanjutnya akan diatur pemanfaatannya oleh pemerintah. Kementerian Kehutanan akan menentukan penggunaan kawasan hutan, sementara jika berkaitan dengan investasi, akan melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebutkan bahwa perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di sektor hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

BACA JUGA :  Divonis 12 Tahun, SYL Ajukan Kasasi

Sejumlah perusahaan tersebut tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk PT Sukses Jaya Wood yang kini lahannya telah diambil alih negara. (bc)