TANGERANG – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali lahan seluas 1.601 hektare di kawasan Hutan Lindung Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Lahan tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan PT Mutiara Intan Permai, anak usaha Agung Sedayu Group, yang sempat mengembangkan proyek Tropical Coastland sebagai bagian dari kawasan PIK 2.
Penertiban dilakukan pada pertengahan Maret 2026, menyusul keputusan pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari proyek tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari evaluasi terhadap sejumlah proyek strategis.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan mandat untuk menertibkan dan mengaudit kawasan hutan, serta mengambil kembali lahan yang dikuasai secara tidak sah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hutan dan menjaga fungsi kawasan lindung.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penertiban ini tidak boleh berhenti pada pengambilalihan lahan semata. Ia menegaskan pentingnya pemulihan hak masyarakat terdampak, khususnya nelayan di pesisir Tangerang Utara.
Menurutnya, sebagaimana keterangan diterima bhineka news, Kamis (2/4/2026) masyarakat harus kembali mendapatkan akses terhadap wilayah darat dan perairan agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa tekanan maupun ancaman kriminalisasi.
Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Banten, baik di kawasan pesisir maupun pegunungan, yang dinilai telah berdampak luas terhadap kehidupan warga dan infrastruktur desa.
Pemerintah pun didorong segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta menuntaskan konflik agraria yang selama ini terjadi, guna mencegah potensi konflik sosial berkepanjangan.
Penertiban ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di sektor kehutanan, sekaligus upaya memastikan pengelolaan lahan dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (bc)