Terkait Dugaan Korupsi Tol Japek, Jampidsus Periksa Pejabat PT Jasamarga dan BPJT

Hukum, Nasional53 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi dari pejabat PT Jasamarga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Rabu (14/8/2024).

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA :  Jampidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Lima saksi yang dipanggil oleh Jampidsus adalah AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga periode April 2018 s.d. Juni 2020, HPS selaku Kabid Teknik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2016, DP selaku Kepala BPJT periode 2019 s.d. 2023, AWK selaku Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2019, dan DA selaku Staf pada PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2017.

BACA JUGA :  Semester I Tahun 2024, Kejati Sumut Tangani 55 Perkara Dugaan Korupsi

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” terang Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum melalui rilis yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Sikka

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)