Kejagung RI Panggil 5 Pejabat Antam sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukum, Nasional42 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) pejabat Antam pada Rabu (14/8/2024). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Mereka adalah HW selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk tahun 2017 s.d. 2019, ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk periode Desember 2021 s.d. saat ini, HRT selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk periode Juni 2022 s.d. saat ini.

BACA JUGA :  DPP IMM Desak Nadiem Mundur Bila Tak Mampu Atas Kenaikan UKT  

Kemudian AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk periode 2017 s.d. 2019, dan DI selaku Bauxite and Others Business Development Division Head, Risk Management Officer pada Divisi Risk Management PT Antam Tbk.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk,” ucap Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum melalui rilis yang diterima bhinekanews.id

BACA JUGA :  Kerjasama Sistem Database Peraturan Perundang-Undangan, Jampidum Kejagung Terima Kunjungan Kehormatan Jajaran MOLEG Korea Selatan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)