Sebut Sumbar Barbar, IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri 

Hukum25 Dilihat

JAKARTA – DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026).

 

Laporan dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tersebut dilayangkan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dinilai menyudutkan masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.

BACA JUGA :  Jampidum Setujui 1 RJ dalam Tindak Pidana Narkotika

 

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh rekaman video pidato Abu Janda yang diduga kuat diambil di wilayah Philadelphia, Amerika Serikat.

 

Dalam isi pidato yang beredar di platform digital tersebut, terlapor diduga melontarkan narasi yang menyebut wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah intoleran, serta melabeli masyarakatnya dengan sebutan “barbar”.

BACA JUGA :  Kajati Sumut Lantik 39 PNS, Tekankan Integritas dan Tri Krama Adhyaksa

 

Pihak IKM menegaskan penggunaan kata tersebut sangat melukai kehormatan masyarakat adat karena merujuk pada arti tidak beradab dan kejam dalam KBBI.

 

Sebagai kelengkapan materi hukum, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti digital berupa rekaman video yang diunggah oleh salah satu akun TikTok.

 

Dalam pelaporan ini, Abu Janda disangkakan melanggar ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.(lip/bj)