Hukum

Sekdis Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Diduga Tipu Belasan Pengusaha dengan Modus Proyek Laptop Fiktif

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Mudasir (50), Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, atas dugaan kasus penipuan proyek pengadaan laptop fiktif yang merugikan sejumlah pengusaha hingga hampir Rp1 miliar.

Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Ritcher Gultom mengatakan, tersangka diduga menjalankan modus penawaran proyek pengadaan barang yang sebenarnya tidak pernah ada. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut telah dilakukan sejak 2023 hingga 2026 dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 15 orang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, total kerugian para korban diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar,” ujar AKP Harles Ritcher Gultom didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan di Medan, Jumat (31/7/2026).

Modus Menawarkan Proyek Pengadaan Laptop

Kasus yang mengungkap praktik tersebut bermula pada awal Juli 2026. Saat itu, Mudasir menawarkan kerja sama kepada Yudhi Hari Pratama (33), pemilik CV Oreocromis, untuk pengadaan 20 unit laptop di lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.

Nilai proyek yang ditawarkan mencapai Rp183 juta. Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp65 juta yang akan dibagi, yakni Rp40 juta untuk korban sebagai penyedia modal dan Rp25 juta untuk dirinya.

Korban kemudian percaya karena tersangka mengaku proyek tersebut resmi berasal dari instansi tempatnya bekerja.

Pada Sabtu (11/7/2026), keduanya bertemu di toko elektronik Hokkie Computer di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Korban kemudian membeli 20 unit laptop sesuai permintaan tersangka dengan total nilai Rp183.000.500.

Laptop yang dibeli terdiri dari 10 unit Asus Vivobook 14 Core 5 dan 10 unit Asus Vivobook E1404GA-FHD3853Mi3-N305 dengan spesifikasi RAM 8 GB dan penyimpanan 512 GB.

Setelah transaksi selesai, tersangka beralasan akan membawa dokumen pembayaran ke Dinas Peternakan dan menyampaikan bahwa pembayaran dari dinas kepada korban akan dilakukan sekitar satu minggu kemudian.

Namun, korban mulai curiga dan melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait. Hasilnya, proyek pengadaan tersebut ternyata tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

Merasa menjadi korban penipuan, Yudhi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota.

Laptop Langsung Dijual Kembali

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pada hari yang sama setelah laptop dibeli menggunakan uang korban, seluruh barang tersebut langsung dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang bernama Raka Pratama alias Jeck dengan harga sekitar Rp128 juta.

Sebagian besar uang hasil penjualan tersebut diakui telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat polisi menangkap tersangka, sisa uang yang berhasil diamankan hanya sekitar Rp15 juta.

“Barang tersebut dijual pada hari yang sama sekitar Rp120 jutaan. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan yang tersisa saat diamankan sekitar Rp15 juta,” kata AKP Harles.

Diduga Beraksi Selama Empat Tahun

Dalam pemeriksaan, Mudasir mengakui telah menjalankan modus serupa selama kurang lebih empat tahun.

Polisi menduga tersangka telah melakukan sedikitnya lima kali aksi penipuan proyek pengadaan fiktif sejak 2023. Dari pengakuannya, jumlah korban diperkirakan mencapai 15 orang, meski identitas lima korban lainnya masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil dugaan tindak pidana tersebut. (tr/isl)