Polda Metro Tegaskan Kasat Narkoba Tangsel Tidak Terlibat Kasus Etomidate, Masih Diperiksa Propam

Hukum62 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan tidak terlibat secara langsung dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan informasi yang menyebut Kasat Resnarkoba bersama lima anggotanya terlibat dalam perkara tersebut perlu diluruskan.

“Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

BACA JUGA :  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026

Menurutnya, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial MR dan DD terkait dugaan peredaran etomidate. Keduanya merupakan seorang personel yang menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.

Meski tidak diduga terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima anggotanya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut berfokus pada aspek pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap bawahan (waskat) guna mengetahui apakah terdapat kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Tapin

“Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika? Hal itu yang sedang didalami oleh Bid Propam,” jelas Budi.

Ia menegaskan, Kapolda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Hasil pemeriksaan internal akan disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman selesai.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya menangkap AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Yogyakarta

Namun, pernyataan terbaru Polda Metro Jaya menegaskan bahwa yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan hanya dua personel, yakni seorang Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh, sementara Kasat Resnarkoba masih menjalani pemeriksaan etik dan pengawasan oleh Propam, bukan sebagai tersangka dalam perkara pidana tersebut. (r/isl)