Seorang Saksi Lagi Dipriksa Kejagung Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum39 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa seorang saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Jumat 19 September 2025.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Humanis Ayah Pukul Anak dengan Pendekatan RJ

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial FS selaku Kepala Departemen Divisi Pembayaran II LPEI Februari 2010 s.d. Maret 2015, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kasus Hakim Koruptor PN Jaksel, Djuyamto Titip Rp500 Juta ke Satpam

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)