MEDAN – Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia Edy Birton, SH, MH menyampaikan bahwa sampai dengan periode Semester I Tahun 2024, jumlah tunggakan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diputus berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah sebesar Rp3.051.763.284 yang berasal dari 7 terpidana pada 2 Kejaksaan Negeri.
Hal tersebut disampaikan Edy Birton saat memimpin kegiatan Supervisi Tekhnis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti di Hotel Grand Central Premiere Medan, Kamis (17/10/2024).
“Dalam rangka optimalisasi penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diputus berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara cq. Tim Penyelesaian Uang Pengganti pada JAM Datun melaksanakan Supervisi pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar, SH,MH beserta pejabat struktural Bidang Datun Kejati Sumut.
Dalam Supervisi ini, Tim dari Jamdatun melakukan penelitian terhadap setiap berkas tunggakan uang pengganti yang ada pada Satuan Kerja yang ikut dalam supervisi tersebut. Yaitu, Kejaksaan Negeri Medan, Kejari Tebing Tinggi, Kejari Labuhan Batu, Kejari Langkat, dan Kejari Toba Samosir.
Ses Jamdatun dalam kesempatan itu meminta kepada setiap Satker agar segera menyelesaikan tunggakan uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi yang diputus berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971.(Bc)