Soal Kasus PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Lagi

Hukum55 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa seseorang saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar dalam rilis yang diterima bhinekanews.id, menyampaikan, “Saksi yang diperiksa berinisial DK selaku Kepala Tata Usaha PT Panca Argo Lestari (PAL), terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).”

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Lagi Terkait Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)