Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengungkap dugaan keterlibatan Kepala BGN Nanik S Deyang (NSD) dalam perkara tersebut.
Pengungkapan itu disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 9,5 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026) malam.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya membeberkan sejumlah fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk dugaan perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Krisna, Sony menerangkan bahwa Nanik diduga melakukan perubahan nama yayasan sebanyak tiga kali tanpa melalui prosedur resmi.
“Dalam BAP-nya, Pak Sony menjelaskan NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah dengan nama ini, diubah lagi dengan nama ini, jadi tiga kali mengubah,” ujar Krisna.
Selain itu, Sony menyebut titik-titik SPPG yang mengalami perubahan nama tersebut diduga berkaitan dengan yayasan milik Nanik. Lokasinya tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Tapos (Bogor), Karangasem, dan Madiun.
Krisna mengatakan perubahan nama yayasan tersebut diduga dilakukan sepihak. Padahal, apabila ada perubahan, seharusnya dilakukan melalui mekanisme surat kepada Sony selaku pimpinan.
“NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan nama yayasan harusnya bersurat kepada Pak Sony, tapi dia tidak bersurat. Lalu dia bilang ke Pak Sony, ‘pokoknya diganti, pokoknya diganti’,” kata Krisna.
Dalam pengajuan justice collaborator (JC), Sony juga memasukkan nama Nanik dalam daftar 26 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan, nama Nanik berada pada urutan pertama dalam daftar itu.
“Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi dalam daftar 26 nama yang diajukan, nomor urut pertamanya adalah NSD,” ujar Krisna.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony lainnya, Elza Syarief, juga menyampaikan bahwa nama Nanik S Deyang masuk dalam daftar pihak yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Menanggapi hal tersebut, Nanik sebelumnya memberikan tanggapan singkat terkait pengajuan JC Sony.
“Diterima enggak sama Kejaksaan? Tanya dulu,” ujar Nanik saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta dua pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono. (bc/isl)