Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan di Dua Tempat

Hukum33 Dilihat

PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Rabu (14/8/2024)

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Komoditas Timah Korporasi

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jl. Rama Kasih Kota Palembang.” ucap Vanny.

Selain itu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga melakukan penggeledahan di Rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, yang beralamat di Jl. Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Sarana LRT Sumatera Selatan

LakuDari hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.(Bc)