Terungkap! SMAN 1 Tanjung Morawa Diduga Pungli Bermodus Acara Perpisahan

Hukum40 Dilihat

DELISERDANG – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Sumatera Utara. SMAN 1 Tanjung Morawa diduga melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa kelas XII. Hal ini bertentangan dengan aturan resmi pemerintah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2010 secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik.

Himbauan Ombudsman RI pun memperkuat larangan tersebut, terutama terkait pungutan biaya perpisahan sekolah yang kerap membebani orang tua murid.

Namun, pada 12 April 2025, SMAN 1 Tanjung Morawa justru menggelar acara perpisahan yang dibarengi dengan kutipan dana dari siswa.

BACA JUGA :  Lagi, Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus Impor Gula

Fakta ini diungkap Hasiholan (48), warga Kecamatan Lubuk Pakam, yang dikenal sebagai pemerhati pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.

“Ini pelanggaran serius. Biaya perpisahan dilarang dipungut dari siswa. Kalau sudah terlanjur dikutip, wajib dikembalikan. Kalau tidak, aparat hukum patut turun tangan,” tegas Hasiholan saat ditemui wartawan, Minggu (20/4/2025).

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa, Makmur Efendi Sitompul, S.Pd., M.Pd., enggan memberikan keterangan. Ia justru mengutus Humas sekolah, Insan, untuk menemui wartawan di area parkir sekolah.

BACA JUGA :  Pertama Kali di Indonesia, JPN Kejari Kota Bandung Gelar Sidang Permohonan Perwalian Anak di Luar Pengadilan

Insan menyampaikan bahwa sekolah hanya mengutip Rp250.000 per siswa. Namun keterangan ini justru dibantah oleh salah satu siswa kelas XII, inisial “FI”, yang menyebutkan bahwa total biaya yang diminta mencapai Rp530.000 per siswa.

“Rp130 ribu untuk baju, dan Rp400 ribu untuk acara perpisahan,” ungkap FI.

Selisih informasi ini memperkuat dugaan bahwa ada ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana oleh pihak sekolah. Masyarakat pun mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan.

BACA JUGA :  Lanjutan Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan “Shadow Organization” dan Jejak Kepentingan Bisnis Terdakwa Nadiem Makarim

“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal integritas dunia pendidikan. Jangan sampai siswa belajar dari contoh buruk,” tambah Hasiholan.

Praktik pungli di sekolah tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menciderai semangat pendidikan yang seharusnya bersih, transparan, dan adil bagi semua.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara telah mengeluarkan surat edaran larangan mengadakan perpisahan dengan melakukan kutipan.

Kasus ini menjadi ujian bagi instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.(bj)