Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi

Headline, Hukum63 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Rabu (19/3/2025).

Mereka, masing-masing berinisial: FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional; ABP selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD).
YP selaku Manager Commercial ISC tahun 2016 s.d. 2019.

BACA JUGA :  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi

Kemudian, JWW selaku VP-OP & O Refinary-ISC; DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional;
MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International; FA selaku Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan; dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA :  Lantik Kajari Natal dan Dua Koordinator Baru, Kajati Sumut Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Jampidum Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)